Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2014

Tugas IBD 3.2

2. Remisi Kejahatan Narkotika   Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian remisi bagi para napi. Khusus bagi napi kasus narkoba yang hukuman penjaranya kurang dari lima tahun, maka syarat pemberian remisi disamakan dengan napi tindak pidana umum. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan, M. Sueb, tertanggal 16 Juli 2013. SE ini merupakan juklak dari SE yang diterbitkan Menkum-HAM Amir Syamsuddin tertanggal 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013. SE Menkum-HAM itu menyatakan bahwa PP Nomor 99/2012 berlaku napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Sedangkan sebelum tanggal tersebut berlaku PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Rupanya, lewat SE Dirjen PAS, Kemenkum-HAM ingin "meringankan" ketentuan d...

Tugas IBD 3.1

1. Pedofilia Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani : paidophilia (παιδοφιλια)— pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan", meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual pada zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia...

Tugas IBD 2.3

TANGGAPAN TENTANG LOKALISASI Lokalisasi dapat diartikan sebagai kompleks atau lokasi prostitusi. Tanggapan saya mengenai hal ini adalah segera dilakukan penanganan secara ketat, karena prostitusi adalah wabah bagi masyarakat. Sebagian orang menganggap prostitusi adalah khalayak, karena mereka berpendapat bahwa seorang prostitusi tidak akan mendapat uang untuk hidup jika tidak melakukan hal haram tersebut, saya akan tanggapi “memang tidak ada pekerjaan lain??”. Saya berpendapat prostitusi adalah pembawa wabah penyakit, penyebar penyakit HIV/AID. Harus segera ditangani oleh pemerintah. Apabila tidak ditangani wabah penyakit HIV/AID dapat menyebar di wilayah sekitar tempat prostitusi. Apalagi sekarang tempat tempat seperti itu sudah banyak di kota kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Jogjakarta, bahkan ada yang sampai menjadi tempat prostitusi terbesar seAsia Tenggara. Sebagian warga resah terhadap hal tersebut karena dapat mengganggu kenyamanan tempat tinggal, dikarenakan ...