Kasus Pelanggaran HAM
PENDAHULUAN
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
ANALISA
Chape Hill – Aksi penembakan
terhadap tiga orang di Chapel Hill diduga hanya memiliki motif perselisihan
lahan parkir, meskipun pelaku banyak memposting pesan anti-agama di dalam akun
Facebooknya.
Seorang pria bersenjata dituduh telah membunuh tiga
pemuda Muslim tetangganya atas tuduhan sengketa parkir dan adanya kemungkinan
kejahatan rasial.
Craig Stephen Hicks (46) seorang mahasiswa
paralegal dari Chapel Hill, didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dalam
penembakan hari Selasa (11/2) sekitar 05:00 (2200 GMT) tiga km dari Kampus
University of North Carolina.
Para korban adalah pengantin baru Deah Shaddy
Barakat (23) mahasiswa kedokteran gigi dari University of North Carolina, dan
istrinya Yusor Mohammad (21), serta adik Yusor, Razan Mohammad Abu-Salha (19).
Ketiganya terlibat dalam program bantuan
kemanusiaan.
Sesudah kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa UNC
berkumpul pada hari Rabu untuk membacakan doa bagi ketiga korban penembakan.
Yusor Mohammad rencananya akan bergabung dengan
suaminya sebagai mahasiswa di UNC akhir tahun ini, Seorang hakim County Durham
yang memerintahkan tersangka ditahan tanpa jaminan sambil menunggu sidang 4
Maret mendatang.
Berdasarkan penyelidikan Polisi menunjukkan motif penembakan
itu adalah sengketa parkir. Mereka juga mengatakan Hicks, yang tidak memiliki
sejarah kriminal di Chapel Hill, menyerahkan diri dan bekerja sama.
Pembunuhan mengundang kecaman internasional.
Penembakan memicu tagar #MuslimLivesMatter pada media sosial dengan banyak yang
menyebutkan kurangnya liputan berita atas kejadian tersebut.
“Saya pikir bahwa umat Islam hanya bisa menjadi
berita ketika berada di belakang senjata, tidak di depannya,” menurut cuitan
akun Twitter milik @biebersrivals Aktivis Muslim menuntut pihak berwenang
menyelidiki kemungkinan motif kebencian agama.
“Kami memahami kekhawatiran tentang kemungkinan
bahwa ini adalah kejahatan termotivasi kebencian,” kata Kepala Kepolisian
Chapel Hill Chris Blue dalam sebuah pernyataan.
KESIMPULAN
Dalam konteks Hak
Asasi Manusia, perilaku pada kutipan tersebut merupakan tindakan pelanggaran
Hak Asasi Manusia, karena membunuh merupakan tindakan yang sangat kejam
terhadap umat manusia, terlebih tindakan tersebut didasari pada suatu hal yang
dapat dikatakan sepele, yaitu perselisihan lahan parkir.
Diduga motif pembunuhan
tersebut tidak hanya didasari perselisihan lahan parkir, tetapi juga adanya sentimen
agama. Dalam kasus ini masalah agama juga diikutsertakan dalam kasus pembunuhan
tersebut. Dikutip oleh deliknews.com bahwa tersangka sering memposting di media
sosial tentang pesan pesan radikal, seperti pesan Anti – Agama. Tindakan seperti
itu adalah tindakan Rasis. Dan tindakan ini lah yang mendasari motif pembunuhan
tersebut.
Perlu penanganan tegas
dari pihak perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional dalam menghadapi
masalah tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
didasari dari perselisihan Agama.
Komentar
Posting Komentar