Kasus Pelanggaran HAM



 PENDAHULUAN

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

ANALISA
Chape Hill – Aksi penembakan terhadap tiga orang di Chapel Hill diduga hanya memiliki motif perselisihan lahan parkir, meskipun pelaku banyak memposting pesan anti-agama di dalam akun Facebooknya.
Seorang pria bersenjata dituduh telah membunuh tiga pemuda Muslim tetangganya atas tuduhan sengketa parkir dan adanya kemungkinan kejahatan rasial.
Craig Stephen Hicks (46) seorang mahasiswa paralegal dari Chapel Hill, didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dalam penembakan hari Selasa (11/2) sekitar 05:00 (2200 GMT) tiga km dari Kampus University of North Carolina.
Para korban adalah pengantin baru Deah Shaddy Barakat (23) mahasiswa kedokteran gigi dari University of North Carolina, dan istrinya Yusor Mohammad (21), serta adik Yusor, Razan Mohammad Abu-Salha (19).
Ketiganya terlibat dalam program bantuan kemanusiaan.
Sesudah kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa UNC berkumpul pada hari Rabu untuk membacakan doa bagi ketiga korban penembakan.
Yusor Mohammad rencananya akan bergabung dengan suaminya sebagai mahasiswa di UNC akhir tahun ini, Seorang hakim County Durham yang memerintahkan tersangka ditahan tanpa jaminan sambil menunggu sidang 4 Maret mendatang.
Berdasarkan penyelidikan Polisi menunjukkan motif penembakan itu adalah sengketa parkir. Mereka juga mengatakan Hicks, yang tidak memiliki sejarah kriminal di Chapel Hill, menyerahkan diri dan bekerja sama.
Pembunuhan mengundang kecaman internasional. Penembakan memicu tagar #MuslimLivesMatter pada media sosial dengan banyak yang menyebutkan kurangnya liputan berita atas kejadian tersebut.
“Saya pikir bahwa umat Islam hanya bisa menjadi berita ketika berada di belakang senjata, tidak di depannya,” menurut cuitan akun Twitter milik @biebersrivals Aktivis Muslim menuntut pihak berwenang menyelidiki kemungkinan motif kebencian agama.
“Kami memahami kekhawatiran tentang kemungkinan bahwa ini adalah kejahatan termotivasi kebencian,” kata Kepala Kepolisian Chapel Hill Chris Blue dalam sebuah pernyataan.

KESIMPULAN

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, perilaku pada kutipan tersebut merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena membunuh merupakan tindakan yang sangat kejam terhadap umat manusia, terlebih tindakan tersebut didasari pada suatu hal yang dapat dikatakan sepele, yaitu perselisihan lahan parkir.
Diduga motif pembunuhan tersebut tidak hanya didasari perselisihan lahan parkir, tetapi juga adanya sentimen agama. Dalam kasus ini masalah agama juga diikutsertakan dalam kasus pembunuhan tersebut. Dikutip oleh deliknews.com bahwa tersangka sering memposting di media sosial tentang pesan pesan radikal, seperti pesan Anti – Agama. Tindakan seperti itu adalah tindakan Rasis. Dan tindakan ini lah yang mendasari motif pembunuhan tersebut.
Perlu penanganan tegas dari pihak perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional dalam menghadapi masalah tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang didasari dari perselisihan Agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI EKSKURSI KLA 2016 KOREA SELATAN

Tugas IBD 2.2

Tugas IBD 2.1