RUSUNAWA DAN RUSUNAMI UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH
RUSUNAWA DAN RUSUNAMI
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH
SUSUN
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan
gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal
maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki
dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian
rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam
kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1
undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain :
pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift,
selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko
munikasi.
RUSUNAMI & RUSUNAWA
Rusunami merupakan akronim dari
Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi
pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen,
kondominium, flat, dan lain-lain.
Namun pada perkembangannya kata ini
digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah.
Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada
pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya
rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan
rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang
secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat
luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari
pengembangnya.
Sedangkan Rusunawa atau Rumah Susun
Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
Subsidi
Istilah lain yang sering diusung
oleh para pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang
lebih senang menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi
negatif yang melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena
pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak
mendapatkan subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan
pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami.
Beberapa diantaranya adalah:
Subsidi Selisih Bunga hingga
maksimum 5% (sesuai golongan)
Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7
juta (sesuai golongan)
Bebas PPN
Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok
sasaran penerima subsisidi adalah:
Keluarga/rumah tangga yang baru
pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan
(dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
Gaji pokok pemohon atau pendapatan
pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
Memiliki NPWP
harga untuk apartemen dibawah Rp.
144 jt dan rumah dibawah Rp. 55jt
Jenis-Jenis RUSUN :
- Rumah Susun Umum : dibangun untuk
memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun
ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang
kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari
pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi
untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus
menyewa dari pengembang.
- Rumah Susun Khusus : dibangun
untuk memenuhi kebutuhan khusus
- Rumah Susun Negara : dimiliki
negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang
pekerjaannya.
- Rumah Susun Komersial : dibangun
untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.
Pembahasan :
Rumah susun hadir dikarenakan
kebutuhan hunian didaerah-daerah yang sudah sangat mendesak. Hunian Vertikal
ini merupakan projek pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.
Namun, banyaknya celah pada hukum
pranata pembangunan mengenai rusun ini membuat beberapa developer
memanfaatkannnya untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Seperti banyak
kasus rusunami yang dimiliki oleh masyarakat mengah keatas sebagai investasi,
area parkir yang kurang untuk penghuni, hingga ruang hijau terbuka untuk
penghuni.
Berbagai hal negatif yang timbul
pasca pembangunan ini seharusnya di evaluasi oleh pemerintah untuk bahan
perbaikan peraturan-peraturan mengenai rusun ini sebelum melanjutkan proyek
rusun-rusun lainnya.
Komentar
Posting Komentar