Tugas Hukum Pranata Pembangunan
Ø Pranata
pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing
masingnya!
Sebagai sebuah
sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun
(pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak
terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki
batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu
perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang
memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan
dengan kontrak.
Ø Apa
hubungan antara owner, konsultan dan kontraktor, jelaskan!
Sistem hubungan kerja pelaksana proyek dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Pengawas
Hubungan
antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Pengawas mempunyai ikatan kontrak.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab wajib melaporkan kemajuan hasil pekerjaan
kepada pemberi tugas. Pemberi tugas memberi imbalan berupa fee atas jasa
pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
2.
Antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana
Hubungan
antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana mempunyai ikatan kerja
kontrak. Untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disarankan oleh Pemilik
Proyek, kontraktor memerlukan biaya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak yang
telah disetujui oleh kedua belah pihak. Biaya dapat diberikan oleh Pemberi
Tugas dengan sistem pembayaran sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam
kontrak yang telah ditandatangani.
3.
Antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana
Hubungan
antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana mempunyai ikatan kontrak.
Konsultan Perencana bertanggung jawab wajib merencanakan pekerjaan kepada
pemberi tugas. Pemberi tugas memberi imbalan atas jasa pengawasan yang
dilakukan oleh Konsultan Perencana.
4.
Antara Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana
Hubungan antara kedua belah pihak mempunyai ikatan
kerja peraturan pelaksanaan pekerjaan. Konsultan Pengawas mempunyai tugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sedangkan
Kontraktor dapat mengkonsultasikan masalah-masalah yang timbul di lapangan
dengan Konsultan Pengawas.
> Berikan contoh bentuk
kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing masing!
1. Pemilik Proyek (Owner)
Pemilik proyek adalah perorangan atau badan usaha
baik swasta maupun pemerintah yang memiliki sumber dana untuk membuat suatu
bangunan dan menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan agar dapat
dibuatkannya rancangan struktur dan rencana anggaran biayanya.
Adapun tugas-tugas dari owner atau pemilik
adalah:
- Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek,
- Mengeluarkan surat perintah kerja kepada kontraktor mengenai pembangunan proyek sesuai dengan dokumen kontrak,
- Memerintahkan penambahan atau pengurangan pekerjaan suatu proyek,
- Menyetujui atau menolak perubahan suatu pekerjaan,
- Menerima suatu pekerjaan apabila telah memenuhi persyaratan.
2. Konsultan Perencana
Sebagaimana telah disebutkan di atas, ahli-ahli
bangunan yang menerima pekerjaan dari pemilik proyek pada umumnya adalah
tenaga-tenaga yang dipimpin oleh arsitek atau insinyur yang dalam hal ini
disebut sebagai penasehat (konsultan) perencana.
Adapun tugas-tugas dari konsultan perencana
secara umum adalah:
- Membuat gambar kerja (bestek),
- Membuat program kerja agar mudah dalam pelaksanaan pekerjaan,
- Membuat semua persyaratan, administrasi, dan spesifikasi teknis,
- Menganalisis semua permintaan owner untuk disesuaikan dengan skema rancangan yang dibuat,
- Menyediakan solusi untuk masalah yang terjadi dalam pelaksanaan proyek.
3. Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah perusahaan/badan hukum
yang ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan di
lapangan, selama kegiatan pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah agar
pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja/bestek yang telah
ditetapkan.
Adapun tugas-tugas dari konsultan pengawas
adalah:
- Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan kontraktor agar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan,
- Mengawasi dan menguji kualitas atau mutu bahan bangunan,
- Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang kurang,
- Memberi teguran kepada kontraktor jika pelaksanaan pekerjaan di luar dari spesifikasi gambar-gambar revisi,
- Memeriksa gambar-gambar revisi,
- Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan selama pengawasan.
Kontraktor adalah rekanan peserta pelelangan yang
berdasarkan hasil penelitian panitia pelelangan dan pimpinan bagian proyek
dianggap paling sesuai untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat
penunjukan dari pimpinan bagian proyek.
Secara umum tugas-tugas dari kontraktor adalah:
- Membuat metode kerja,
- Menyiapkan tenaga kerja, peralatan bahan-bahan, dan segala sesuatu yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
- Melaksanakan pekerjaan berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimiliki sesuai dengan gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana dan tidak keluar dari spesifikasi kerja yang telah disetujui,
- Berkewajiban melaksanakan pekerjaan seperti yang telah diinstruksikan oleh owner,
- Menyerahkan pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan kepada owner.
Ø Sebutkan
4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!
Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4
unsur:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang
paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling
utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor
penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk
mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor
utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat
proses pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat
dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak
pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga
sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari
akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk
berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan
‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’
sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara
fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup
manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan
seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada
yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan
penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang
arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur
oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum
antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan
keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah
keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan
di bidang arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi
setiap proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu
di usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan
juga terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak
berjalan dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas
normal harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).
Ø Undang
undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan tiga
saja dan jelaskan!
·
TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
·
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan
Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
2.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri
atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
·
UNDANG – UNDANG NO. 4 TAHUN 1992
TENTANG PERMUKIMAN
Menimbang:
- bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan factor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.
bahwa dalam rangka peningkatan
harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap
keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan
nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah,
berencana, dan berkesinambungan;
3.
bahwa peningkatan dan pengembangan
pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya
perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata
ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan
nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
4.
bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6
Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu
untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam
Undang-undang yang baru;
Ø Kota
mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20%
dari luas wilayah kota!
- Kota Aceh
1. Green planning and design
(Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Perencanaan
dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep
pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan
dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang
atraktif dan estetik.
Untuk
itu, dokumen rencana tata ruang harus mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau.
Dalam jangka panjang, pembangunan kota green city diarahkan pada pembangunan
kawasan berkepadatan lebih tinggi, mixed used, dan berorientasi pada manusia.
Ruang yang berorientasi pada manusia adalah ruang yang direncanakan dan
dibangun dengan prinsip equity (kesetaraan). Pembangunan ruang berprinsip
equity adalah pembangunan ruang kota yang diarahkan pembangunannya menuju ruang
kota yang didominasi oleh manusia, tidak didominasi oleh kendaraan bermotor dan
fokus pada peningkatan kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Oleh karena
itu, untuk mencapai visi green city, strategi tata ruang Kota Banda Aceh
diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang
cacat, dan pengguna sepeda.
Untuk
itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan
perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud
peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka
hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana
Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda
Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun
2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
2. Green Open Space (Ruang Terbuka
Hijau)
Ruang
terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang
terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta
menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan
lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Dalam
kota yang dibangun dengan kebijakan pembangunan yang economic-driven, open
space sering dianggap sebagai elemen yang tidak terlalu penting karena nilainya
dianggap tidak terlalu profitable. Namun, bagi kota yang telah memilih
pembangunan berkelanjutan, open space justru menempati posisi yang sangat
penting.
Persaingan
kota-kota dunia di milenium ini tidak hanya tentang kekuatan ekonomi, namun
telah bergeser dalam persaingan quality of life, sebuah kualitas kota yang
diukur secara komprehensif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk
mencapai standar quality of life ini, open space memegang peranan sangat penting.
dalam ekonomi, perusahaan-perusahaan besar sekarang telah melihat faktor
quality of life sebuah kota sebagai bagian penting dari faktor penentu
kebijakan investasi. Selain itu, quality of life yang tinggi juga mengundang
warga kelas atas untuk berdatangan bahkan tinggal di sebuah kota. Faktor
quality of life juga sangat menentukan bagi industri dan bisnis yang berbasis
jasa dan inovasi, seperti bisnis hotel dan bisnis berbasis informasi dan
teknologi. Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan
visi cyber city kota Banda Aceh. dalam hal sosial, green open space yang
atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi
sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat
berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu,
ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial
yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh.
Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi,
menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.
Mengingat
pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh
telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.
Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH)
meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman
sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di
Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah
RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan
kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun
sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan
ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda
Aceh.
Sesuai
dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh
menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang
terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk
mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya
mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk
RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30
– 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah
melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai,
sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar
pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada
kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya
dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi
mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu,
bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak
terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan
untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara
kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan
sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara,
dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan
RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh
beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang
berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan,
dan sebagainya.
Selain
itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman
Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal
perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota
Banda Aceh
2.
Kota Malang
Hutan
kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di
lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol,
dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang
memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan
estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan
Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk
menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh
pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota
dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai
hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan
suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap
hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas
kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di
wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya
suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya
habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan
RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang
terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan
perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir
atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk
imbuhan air tanah pada musim kemarau.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang
dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan
kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan
air tanah di kota Malang.
Jenis
penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas
resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode
pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi)
menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di
kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau
dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun)
kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan
(infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian
dipresentasikan agihannya.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota
Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau
kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas
infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari,
sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64
cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau
>53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang daerah resapan air yang
sangat baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan
49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam
3.
Kota Palembang
Walikota
Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan
menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30%
wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di
negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau.
“Saat
ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan
banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita
maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo.
Lebih
lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia
sebagai poros maritim dunia.
“Karena
dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat
didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih
udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan
program tersebut” Pungkas Harnojoyo.
Selain
mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran
kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palembang.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat mengunjungi
stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya
mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan
4.
Kota Bangka Tengah
Kabupaten
Bangka Tengah (Bateng) bakal dikembangkan menjadi kota hijau (green city) oleh
Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Selain
Kabupaten Bateng, Kota Pangkalpinang juga menjadi target kota hijau di Propinsi
Babel. Dipilihnya Bateng sebagai kota hijau ada beberapa pertimbangan aspek.
Yakni telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW).
Hal
tersebut mendapat sambutan baik dan optimis dari Pemkab Bateng. Belum lama ini
Bupati Bateng Erzaldi Rosman mengatakan, bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau
sesuai dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Disana,
secara tegas mengamanatkan 30 persen dari wilayah kota berwujud RTH.
"Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat," ucapnya.
Saat
ini penyediaan RTH tersebut dalam proses pengerjaan di sekitar bundaran Tugu
Ikan Koba. Selain itu juga akan dibangun taman dan tempat bermain. “Kita
berupaya semaksimal mungkin agar Bateng ini dapat memenuhi 30 persen dari luas
wilayah dijadikan ruang terbuka hijau,” kata Erzaldi.
Sebagai
langkah pelaksanaan program kota hijau ini, Bateng diminta untuk membangun
taman dan ruang-ruang terbuka hijau pada setiap daerah.
Masih
dikatakan Erzaldi, Kota Hijau diharapkan sebagai respon untuk menjawab isu
perubahan iklim melalui tindakan adaptasi dan mitigasi. Yang meliputi 8 atribut
seperti green planning and design, green open space (Ketersediaan ruang
terbuka hijau), green community, green water, green waste,green energy, green
transportation dan green building. “Kita siap untuk menerapkan RTH sesuai aturan
30 persen bahkan kita berencana akan menerapkan diatas amanat undang-undang,”
ujarnya.
Kepala
PU Bateng, Hassan Basri mengatakan sepanjang tepi pantai dari Desa Kurau hingga
Desa Arung Dalam Kecamatan Koba akan dijadikan kawasan Hijau.
Untuk
mensosialisasikan hal tersebut, pemerintah daerah melakukan imbauan dengan
memasang spanduk di sepanjang tepi pantai mengenai pelarangan membuat atau
membangun bangunan di kawasan tersebut.
Pemasangan
spanduk yang telah berjalan sekitar dua bulan ini tertulis, pelarangan
mendirikan bangunan berdasarkan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031
5.
Kota Pekalongan
Untuk
memenuhi target 30 persen ruang terbuka hijau, Kota Pekalongan terus berupaya
menambah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk ruang publik maupun privat.
Dari target 30 persen ruang terbuka hijau, Kota Pekalongan baru memenuhi 27
persen. "Mengacu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
kami terus berupaya untuk memenuhi target ruang terbuka hijau 30 persen,"
terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Aris Sidharcahya.
Aris
menjelaskan, hingga saat ini Kota Pekalongan telah memiliki enam titik kawasan
terbuka hijau, baik hutan kota maupun taman dengan luas mencapai 55.041 meter
persegi. Enam Yosorejo (32.400 meter persegi), Hutan kota Landungsari (7.000
meter persegi), Hutan Kota Sokorejo (2.150 meter persegi), Hutan Kota Mataram
(2.891 meter persegi), Hutan Kota Poncol (8.000 meter persegi) dan Hutan Kota
Sriwijaya (2.600 meter persegi).
Alokasi Anggaran
Dari
enam ruang terbuka hijau tersebut, di antaranya dimanfaatkan sebagai ruang
publik. Misalnya, Hutan Kota mataram yang setiap hari dimanfaatkan puluhan
warga untuk beristirahat di antara rimbunnya tanaman di kawasan lapangan
Mataram. Untuk memenuhi target pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau
tersebut, lanjut Aris, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan
lahan-lahan kosong di wilayah RT dan RW dengan taman RW dan RT, ataupun lahan
kosong di pekarangan rumah warga dengan menanam sayuran.
Sementara
itu, untuk menambah ruang terbuka hijau, tahun ini Kantor Lingkungan Hidup Kota
Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk penanaman pohon.
Selain untuk memenuhi target pemenuhan ruang terbuka hijau, penghijauan terus
digalakkan untuk mengurangi dampak pemanasan global. (K30-74)
Kesimpulan
RTH
(ruang terbuka hijau) amatlah penting bagi setiap kota, tidak hanya bagi alam
tapi juga untuk ruang publik, sehingga masyarakat mempunyai tempat untuk
berekreasi, dan juga anak kecil bisa bermin dengan adanya penghijaun.
Karena
begitu banyaknya manfat penghijaun yang di hsilkan bgi negara kita dan juga
dunia, sehingga pemerintah negera kita menginbau agar melaksanakan RTH sebesar 30
persen, agar bumi terjaga dengan adanya penghijaun.
Komentar
Posting Komentar