Tugas Hukum Pranata Pembangunan




Ø Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing masingnya!
Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
Ø Apa hubungan antara owner, konsultan dan kontraktor, jelaskan!

Sistem hubungan kerja pelaksana proyek dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.   Antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Pengawas
Hubungan antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Pengawas mempunyai ikatan kontrak. Konsultan Pengawas bertanggung jawab wajib melaporkan kemajuan hasil pekerjaan kepada pemberi tugas. Pemberi tugas memberi imbalan berupa fee atas jasa pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
2.   Antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana
Hubungan antara Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana mempunyai ikatan kerja kontrak. Untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang disarankan oleh Pemilik Proyek, kontraktor memerlukan biaya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Biaya dapat diberikan oleh Pemberi Tugas dengan sistem pembayaran sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalam kontrak yang telah ditandatangani.
3.   Antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana
Hubungan antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana mempunyai ikatan kontrak. Konsultan Perencana bertanggung jawab wajib merencanakan pekerjaan kepada pemberi tugas. Pemberi tugas memberi imbalan atas jasa pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Perencana.
4.   Antara Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana
         Hubungan antara kedua belah pihak mempunyai ikatan kerja peraturan pelaksanaan pekerjaan. Konsultan Pengawas mempunyai tugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sedangkan Kontraktor dapat mengkonsultasikan masalah-masalah yang timbul di lapangan dengan Konsultan Pengawas.

> Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing masing!
1.   Pemilik Proyek (Owner)
Pemilik proyek adalah perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah yang memiliki sumber dana untuk membuat suatu bangunan dan menyampaikan keinginannya kepada ahli bangunan agar dapat dibuatkannya rancangan struktur dan rencana anggaran biayanya.
Adapun tugas-tugas dari owner atau pemilik adalah:
  1. Menyediakan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek,
  2. Mengeluarkan surat perintah kerja kepada kontraktor mengenai pembangunan proyek sesuai dengan dokumen kontrak,
  3. Memerintahkan penambahan atau pengurangan pekerjaan suatu proyek,
  4. Menyetujui atau menolak perubahan suatu pekerjaan,
  5. Menerima suatu pekerjaan apabila telah memenuhi persyaratan.
2.   Konsultan Perencana
Sebagaimana telah disebutkan di atas, ahli-ahli bangunan yang menerima pekerjaan dari pemilik proyek pada umumnya adalah tenaga-tenaga yang dipimpin oleh arsitek atau insinyur yang dalam hal ini disebut sebagai penasehat (konsultan) perencana.
Adapun tugas-tugas dari konsultan perencana secara umum adalah:
  1. Membuat gambar kerja (bestek),
  2. Membuat program kerja agar mudah dalam pelaksanaan pekerjaan,
  3. Membuat semua persyaratan, administrasi, dan spesifikasi teknis,
  4. Menganalisis semua permintaan owner untuk disesuaikan dengan skema rancangan yang dibuat,
  5. Menyediakan solusi untuk masalah yang terjadi dalam pelaksanaan proyek.
3.   Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah perusahaan/badan hukum yang ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, selama kegiatan pelaksanaan proyek berlangsung. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari gambar kerja/bestek yang telah ditetapkan.
Adapun tugas-tugas dari konsultan pengawas adalah:
  1. Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan kontraktor agar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan,
  2. Mengawasi dan menguji kualitas atau mutu bahan bangunan,
  3. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan yang kurang,
  4. Memberi teguran kepada kontraktor jika pelaksanaan pekerjaan di luar dari spesifikasi gambar-gambar revisi,
  5. Memeriksa gambar-gambar revisi,
  6. Menyusun laporan harian, mingguan, dan bulanan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan selama pengawasan.
4.   Kontraktor 
Kontraktor adalah rekanan peserta pelelangan yang berdasarkan hasil penelitian panitia pelelangan dan pimpinan bagian proyek dianggap paling sesuai untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat penunjukan dari pimpinan bagian proyek.
Secara umum tugas-tugas dari kontraktor adalah:
  1. Membuat metode kerja,
  2. Menyiapkan tenaga kerja, peralatan bahan-bahan, dan segala sesuatu yang digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
  3. Melaksanakan pekerjaan berdasarkan keahlian dan pengalaman yang dimiliki sesuai dengan gambar rencana yang dibuat oleh konsultan perencana dan tidak keluar dari spesifikasi kerja yang telah disetujui,
  4. Berkewajiban melaksanakan pekerjaan seperti yang telah diinstruksikan oleh owner,
  5. Menyerahkan pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan kepada owner.

Ø Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah keputusan Presiden.

Pembangunan dan masalah kepranataan di bidang arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).

Ø Undang undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan tiga saja dan jelaskan!
·         TATA HUKUM KEBIJAKAN NEGARA
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
·         PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA
  1. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
2.      Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
·         UNDANG – UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERMUKIMAN
Menimbang:
  1. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan factor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
3.      bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
4.      bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru;

Ø Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota!
  1.        Kota Aceh

1. Green planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)

Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang yang atraktif dan estetik.
Untuk itu, dokumen rencana tata ruang harus mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Dalam jangka panjang, pembangunan kota green city diarahkan pada pembangunan kawasan berkepadatan lebih tinggi, mixed used, dan berorientasi pada manusia. Ruang yang berorientasi pada manusia adalah ruang yang direncanakan dan dibangun dengan prinsip equity (kesetaraan). Pembangunan ruang berprinsip equity adalah pembangunan ruang kota yang diarahkan pembangunannya menuju ruang kota yang didominasi oleh manusia, tidak didominasi oleh kendaraan bermotor dan fokus pada peningkatan kualitas hidup manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk mencapai visi green city, strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan pengguna sepeda.
Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
2. Green Open Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Dalam kota yang dibangun dengan kebijakan pembangunan yang economic-driven, open space sering dianggap sebagai elemen yang tidak terlalu penting karena nilainya dianggap tidak terlalu profitable. Namun, bagi kota yang telah memilih pembangunan berkelanjutan, open space justru menempati posisi yang sangat penting.
Persaingan kota-kota dunia di milenium ini tidak hanya tentang kekuatan ekonomi, namun telah bergeser dalam persaingan quality of life, sebuah kualitas kota yang diukur secara komprehensif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk mencapai standar quality of life ini, open space memegang peranan sangat penting. dalam ekonomi, perusahaan-perusahaan besar sekarang telah melihat faktor quality of life sebuah kota sebagai bagian penting dari faktor penentu kebijakan investasi. Selain itu, quality of life yang tinggi juga mengundang warga kelas atas untuk berdatangan bahkan tinggal di sebuah kota. Faktor quality of life juga sangat menentukan bagi industri dan bisnis yang berbasis jasa dan inovasi, seperti bisnis hotel dan bisnis berbasis informasi dan teknologi. Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh

2.       Kota Malang

Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis.  Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam

3.   Kota Palembang

Walikota Palembang, H. Harnojoyo mengatakan, Kota Palembang komitmen dalam mendukung dan menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu menjadikan 30% wilayah perkotaan sebagai ruang terbuka hijau, karena dampak perubahan ikilm di negara kita karena kurangnya ruang terbuka hijau.
“Saat ini Palembang bahkan sudah lebih dari 30% kawasan terbuka hijau dengan banyaknya taman-taman kota yang kita bangun, tentu kedepannya akan kita maksimalkan lagi,” Kata Harnojoyo.
Lebih lanjut Harnojoyo mengungkapkan, sangat mendukung program pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
“Karena dampak positif yang kita dapatkan dari program ini tentu kita harus terlibat didalamnya, sebagai Kota yang telah mendapat penghargaan sebagai Kota terbesih udara dari gas emisi, tentu peran Kota Palembang sangat dibutuhkan dalam mensukseskan program tersebut” Pungkas Harnojoyo.
Selain mendirikan stand Lingkungan Hidup, Kota Palembang juga mendirikan stand pameran kebudayaan nusantara oleh Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Kota Palembang. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia yang sempat  mengunjungi stand milik Kota Palembang, sangat mengapresiasi stand tersebut. Dirinya mengaku bangga atas kepedulian Kota Palembang terhadap lingkungan

4.       Kota Bangka Tengah

Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bakal dikembangkan menjadi kota hijau (green city) oleh Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Selain Kabupaten Bateng, Kota Pangkalpinang juga menjadi target kota hijau di Propinsi Babel. Dipilihnya Bateng sebagai kota hijau ada beberapa pertimbangan aspek. Yakni telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Hal tersebut mendapat sambutan baik dan optimis dari Pemkab Bateng. Belum lama ini Bupati Bateng Erzaldi Rosman mengatakan, bahwa ketersediaan ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Disana, secara tegas mengamanatkan 30 persen dari wilayah kota berwujud RTH. "Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat," ucapnya.
Saat ini penyediaan RTH tersebut dalam proses pengerjaan di sekitar bundaran Tugu Ikan Koba. Selain itu juga akan dibangun taman dan tempat bermain. “Kita berupaya semaksimal mungkin agar Bateng ini dapat memenuhi 30 persen dari luas wilayah dijadikan ruang terbuka hijau,” kata Erzaldi.
Sebagai langkah pelaksanaan program kota hijau ini, Bateng diminta untuk membangun taman dan ruang-ruang terbuka hijau pada setiap daerah.
Masih dikatakan Erzaldi, Kota Hijau diharapkan sebagai respon untuk menjawab isu perubahan iklim melalui tindakan adaptasi dan mitigasi. Yang meliputi 8 atribut seperti  green planning and design, green open space (Ketersediaan ruang terbuka hijau), green community, green water, green waste,green energy, green transportation dan green building. “Kita siap untuk menerapkan RTH sesuai aturan 30 persen bahkan kita berencana akan menerapkan diatas amanat undang-undang,” ujarnya.
Kepala PU Bateng, Hassan Basri mengatakan sepanjang tepi pantai dari Desa Kurau hingga Desa Arung Dalam Kecamatan Koba akan dijadikan kawasan Hijau.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, pemerintah daerah melakukan imbauan dengan memasang spanduk di sepanjang tepi pantai mengenai pelarangan membuat atau membangun bangunan di kawasan tersebut.
Pemasangan spanduk yang telah berjalan sekitar dua bulan ini tertulis, pelarangan mendirikan bangunan berdasarkan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011 - 2031

5.       Kota Pekalongan

Untuk memenuhi target 30 persen ruang terbuka hijau, Kota Pekalongan terus berupaya menambah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk ruang publik maupun privat. Dari target 30 persen ruang terbuka hijau, Kota Pekalongan baru memenuhi 27 persen. "Mengacu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kami terus berupaya untuk memenuhi target ruang terbuka hijau 30 persen," terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Aris Sidharcahya.
Aris menjelaskan, hingga saat ini Kota Pekalongan telah memiliki enam titik kawasan terbuka hijau, baik hutan kota maupun taman dengan luas mencapai 55.041 meter persegi. Enam Yosorejo (32.400 meter persegi), Hutan kota Landungsari (7.000 meter persegi), Hutan Kota Sokorejo (2.150 meter persegi), Hutan Kota Mataram (2.891 meter persegi), Hutan Kota Poncol (8.000 meter persegi) dan Hutan Kota Sriwijaya (2.600 meter persegi).
Alokasi Anggaran
Dari enam ruang terbuka hijau tersebut, di antaranya dimanfaatkan sebagai ruang publik. Misalnya, Hutan Kota mataram yang setiap hari dimanfaatkan puluhan warga untuk beristirahat di antara rimbunnya tanaman di kawasan lapangan Mataram. Untuk memenuhi target pemenuhan 30 persen ruang terbuka hijau tersebut, lanjut Aris, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan-lahan kosong di wilayah RT dan RW dengan taman RW dan RT, ataupun lahan kosong di pekarangan rumah warga dengan menanam sayuran.
Sementara itu, untuk menambah ruang terbuka hijau, tahun ini Kantor Lingkungan Hidup Kota Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk penanaman pohon. Selain untuk memenuhi target pemenuhan ruang terbuka hijau, penghijauan terus digalakkan untuk mengurangi dampak pemanasan global. (K30-74)
 Kesimpulan
RTH (ruang terbuka hijau) amatlah penting bagi setiap kota, tidak hanya bagi alam tapi juga untuk ruang publik, sehingga masyarakat mempunyai tempat untuk berekreasi, dan juga anak kecil bisa bermin dengan adanya penghijaun.
Karena begitu banyaknya manfat penghijaun yang di hsilkan bgi negara kita dan juga dunia, sehingga pemerintah negera kita menginbau agar melaksanakan RTH sebesar 30 persen, agar bumi terjaga dengan adanya penghijaun.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN SETU BABAKAN

Tugas IBD 2.2

GLOBAL WARMING