Tugas IBD 3.1



1. Pedofilia
Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan", meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual pada zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
Beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, atau disebut dengan bahasa psikologisnya, Pedofilia, yang terjadi di Indonesia belakangan ini begitu mengejutkan dan meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. Betapapun protectivenya orang tua terhadap sang anak, dan bahkan meskipun keamanan sekolah sudah sangat diperketat, tetap saja kasus ini berulang kali terjadi. Salah satu faktor adalah, karena dalam beberapa kasus, si pelaku adalah orang yang justru memiliki hubungan yang cukup dekat dengan si korban. Mengerikan, bukan?
Apa itu sebenarnya Pedofilia?
Pada diagnosa medis, Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (usia 16 tahun ke atas), yang biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun ke bawah, walaupun masa pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal berusia lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 tahun ke atas) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Menurut dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Teddy Hidayat, ada tiga jenis Pedofilia. Yang pertama, adalah Immature Pedophiles. Menurut Teddy, pengidap Immature Pedophiles cenderung melakukan pendekatan kepada targetnya yang masih anak-anak di bawah umur. Misalnya dengan cara mengiming-imingi korban dengan hal-hal menyenangkan seperti permen, uang jajan atau permainan.
Tipe yang kedua adalah Regressed Pedophiles. Pemilik kelainan seksual ini biasanya memiliki istri sebagai kedok penyimpangan orientasi seksualnya. Tak jarang pasangan ini memiliki masalah seksual dalam rumah tangga mereka. Menurut beliau, dalam beroperasi, tipe ini langsung main paksa terhadap korbannya, tanpa ada iming-iming tertentu.
Tipe yang terakhir, menurut Teddy, lebih agresif. Karena sifatnya itu, pengidap kelainan ini diberi nama Agressive Pedophiles. Orang tipe ini rata-rata memiliki perilaku anti-sosial di lingkungannya. Tipe ini biasanya memiliki keinginan untuk menyerang korbannya, bahkan tidak jarang berpotensi membunuh korbannya setelah dinikmati.
Apa saja modus operandi dari kasus-kasus ini?
Seperti disebutkan di awal, beberapa kasus Pedofilia terjadi karena adanya peluang, dikarenakan adanya hubungan kedekatan di antara pelaku dan korban. Contohnya, pada kasus di kota Sukabumi baru-baru ini, si pelaku adalah seorang pria yang sering ‘mengemong’ anak-anak para tetangganya, yang pada akhirnya menjadi korban-korban perilaku seksual menyimpangnya itu.
Namun, pada kasus yang terjadi di sebuah sekolah internasional belakangan ini, pelaku bukanlah orang terdekat korban, namun adalah beberapa orang yang bekerja di lingkungan sekolah tersebut. Hal ini sama seperti hasil survey di Amerika Serikat yang menyatakan bahwa banyak pula pelaku Pedofilia di negeri Paman Sam itu yang justru berprofesi di lingkungan yang banyak terdapat anak-anak, seperti guru sekolah, dokter anak dan lainnya.
Dalam beberapa kasus, bisa saja kasus kriminal ini juga dilakukan oleh keluarga sendiri, seperti seorang ayah terhadap anak tirinya, atau ayah terhadap anak adopsinya. Biasanya si pelaku sengaja mencari target dengan berpura-pura sebagai seorang single father yang baru saja bercerai, melalui yayasan panti asuhan yang menyalurkan anak angkat atau anak asuh kepada calon orang tua asuhnya. Dengan mengatasnamakan cinta, si pelaku tega menodai masa kanak-kanak dari korban yang sangat berharga. Ini sangat ironis dan menyedihkan.
Lalu, apa sajakah faktor penyebab terlahirnya seorang Pedofil?
Penelitian membuktikan bahwa penderita Pedofilia kebanyakan adalah yang memiliki dua kemungkinan: pertama, dulunya adalah juga korban pencabulan anak dan/atau kedua, gemar mencari variasi dalam usaha mendapatkan kepuasan seksual, mungkin karena bosan dengan partner seksnya atau malah kesulitan mendapat partner seks dewasa.
Intinya, memang sang Pedofil hanya tertarik pada anak-anak (atau remaja) sebagai media pemuas nafsu seks mereka. Psikiater asal Wina, Austria, Richard von Krafft-Ebing dalam tulisannya, Psychopathia Sexualis pada tahun 1886, menyatakan bahwa “Pseudopaedofilia” sebagai kondisi istimewa dimana “individu yang telah kehilangan libido untuk orang dewasa melalui masturbasi dan kemudian berbalik kepada anak-anak untuk pemuasan nafsu seksual mereka” dan menyatakan ini jauh lebih umum. Sama seperti si pelaku, si korban pun nantinya akan mendapat peluang untuk menjadi penderita Pedofilia.
Oleh karena itu, kasus-kasus Pedofilia ini memang sudah menjadi ‘rantai lingkaran setan’ yang harus segera ‘diputuskan’.
Jadi, bisakah pedofilia diobati?
Sayangnya, belum bisa. Namun, berbagai perawatan yang tersedia yang bertujuan untuk mengurangi atau mencegah ekspresi perilaku Pedofilia, mengurangi prevalensi pelecehan seksual terhadap anak. Pengobatan terhadap Pedofilia sering kali membutuhkan kerjasama antara penegak hukum dan profesional kesehatan dan medis. Teknik pengobatan seperti, terapi perilaku kognitif (seperti terapi relaksasi dan distraksi) telah terbukti mengurangi tingkat residivisme pada para pelaku kejahatan seks. Sementara, sejumlah teknik terapi lain yang diusulkan untuk mengobati Pedofilia sedang dikembangkan, meskipun tingkat keberhasilannya sangat rendah.
Apa yang bisa kita lakukan?
Pengenalan seks dini terhadap anak dapat menjadi salah satu solusi. Seto Mulyadi, Doktor Psikologi anak Universitas Indonesia (UI) yang biasa akrab dipanggil Kak Seto itu mengatakan pendidikan seks usia dini dapat dimulai sejak anak berusia dua setengah hingga tiga tahun.”Pada usia dua setengah sampai tiga tahun, anak-anak mulai memegang organ intimnya. Jadi, orang tua dapat memperkenalkan tentang kesehatan reproduksi pada usia tersebut,” ujarnya.
Ketua pertama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) itu juga mengatakan, pendidikan seks bisa dimulai dari bagaimana menjaga kesehatan organ intim anak-anak, mulai dari harus dibersihkan setiap saat hingga tidak boleh memegang organ intim saat tangan kotor. Anak juga perlu diajarkan untuk menjaga organ intimnya, seperti menolak bila orang lain (siapapun, meski saudara terdekatpun) hendak memegang atau meraba organ intim mereka. Mereka perlu tahu risiko penyakit-penyakit kelamin menular yang tidak diinginkan bila mereka tidak menjaga kebersihan organ intim mereka sendiri. Jangan lupa juga untuk mengingatkan anak untuk tidak meraba, memegang atau mengganggu organ intim orang lain.”Anak harus jadi garda terdepan untuk melindungi dirinya sendiri. Anak juga perlu diajarkan berteriak dan melapor kepada orang tua, apabila ada yang ingin meraba organ intimnya. Hal ini akan dilakukan anak hingga mereka dewasa,” ujarnya lagi.
Selain itu, di sekolah, diperlukan juga koordinasi yang baik antara pihak orang tua dan pihak sekolah, terutama guru (wali kelas secara langsung) yang melalui waktu paling banyak bersama murid di lingkungan sekolah. Dengan adanya kerjasama dan komunikasi yang baik diantara orang tua dan guru kelas, tanggung jawab akan peranan masing-masing akan dapat lebih ditingkatkan, dan diharapkan keamanan dan keselamatan buah hati kita di sekolah pun akan lebih terjaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSERVASI ARSITEKTUR KAWASAN SETU BABAKAN

Tugas IBD 2.2

GLOBAL WARMING