Tugas IBD 3.2
2.
Remisi Kejahatan Narkotika
Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk
pelaksanaan (juklak) pemberian remisi bagi para napi. Khusus bagi napi kasus
narkoba yang hukuman penjaranya kurang dari lima tahun, maka syarat pemberian
remisi disamakan dengan napi tindak pidana umum.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan, M. Sueb, tertanggal 16 Juli 2013. SE ini merupakan juklak dari SE yang diterbitkan Menkum-HAM Amir Syamsuddin tertanggal 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013.
SE Menkum-HAM itu menyatakan bahwa PP Nomor 99/2012 berlaku napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Sedangkan sebelum tanggal tersebut berlaku PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan, M. Sueb, tertanggal 16 Juli 2013. SE ini merupakan juklak dari SE yang diterbitkan Menkum-HAM Amir Syamsuddin tertanggal 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013.
SE Menkum-HAM itu menyatakan bahwa PP Nomor 99/2012 berlaku napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Sedangkan sebelum tanggal tersebut berlaku PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Rupanya,
lewat SE Dirjen PAS, Kemenkum-HAM ingin "meringankan" ketentuan di PP
99. Pasal 34A PP 99 mengatur bahwa pemberian remisi kepada napi tindak pidana
terorisme,narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
harus memenuhi sejumlah persyaratan. Artinya, napi kasus narkoba berapa pun
lamanya hukuman, dianggap selevel dengan teroris dan koruptor.
Ketentuan itu yang tampaknya ingin "direvisi" lewat SE Dirjen PAS. "Di Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen PAS, disebutkan bahwa napi kasus narkotika yang hukumannya kurang lima tahun, maka (syarat pemberian remisi, red) diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum," ujar Juru Bicara Ditjen PAS, M Akbar Hadiprabowo, kepada JPNN, kemarin (17/7).
Sedang para napi kasus tindak pidana tertentu seperti disebutkan di atas, yang putusannya sudah inkracht sejak 12 November 2012, harus memenuhi persyaratan seperti disebutkan di PP 99.
Syarat yang dimaksud, pertama adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; kedua telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi; dan ketiga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Indonesia secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.
Ketentuan itu yang tampaknya ingin "direvisi" lewat SE Dirjen PAS. "Di Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen PAS, disebutkan bahwa napi kasus narkotika yang hukumannya kurang lima tahun, maka (syarat pemberian remisi, red) diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum," ujar Juru Bicara Ditjen PAS, M Akbar Hadiprabowo, kepada JPNN, kemarin (17/7).
Sedang para napi kasus tindak pidana tertentu seperti disebutkan di atas, yang putusannya sudah inkracht sejak 12 November 2012, harus memenuhi persyaratan seperti disebutkan di PP 99.
Syarat yang dimaksud, pertama adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; kedua telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi; dan ketiga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Indonesia secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.
Komentar
Posting Komentar